Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 152: Perkembangan Politik dan Ekonomi Era Reformasi

Kunci jawaban Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 152 tentang perkembangan politik dan ekonomi Presiden B.J. Habibie hingga Susilo Bambang Yuhoyono.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 152: Perkembangan Politik dan Ekonomi Era Reformasi
static.buku.kemdikbud.go.id
Soal buku Sejarah Indonesia kelas 12 halaman 152 

Diberlakukannya Otonomi Daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR No XV/MPR/1998.

Pencabutan ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak,sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.

Dalam hal menghindarkan munculnya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan Presiden. Seorang warga negara Indonesia dibatasi menjadi Presiden sebanyak dua kali masa jabatan saja.

Mengurangi jumlah anggota ABRI di MPR.

Jejak pendapat wilayah Timor-timur.

  • Bidang ekonomi    

Secara perlahan presiden Habibie berhasil membawa perekonomian melangkah ke arah yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan ekonomi yang sangat buruk, ketika terjadinya pengalihan kepemimpinan nasional dari Soeharto kepada Habibie.

Pemerintahan Habibie berhasil menurunkan laju inflasi dan distribusi kebutuhan pokok mulai kembali berjalan dengan baik.

Berita Rekomendasi

Selain itu, yang paling signifikan adalah nilai tukar rupiah mengalami penguatan secara simultan hingga menyentuh Rp. 6.700,-/dolar AS pada bulan Juni 1999.

Reformasi ekonomi mempunyai tiga tujuan utama yaitu:

- Merestrukturisasi dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan

- Memperkuat basis sektor riil ekonomi.

- Menyediakan jaringan pengaman sosial bagi mereka yang paling menderita akibat krisis.

- Mengesahkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat.

- Mengesahkan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas