Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54, Tabel 2.5 Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama

Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 54 Kurikulum 2013 pada tabel 2.5, mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama beserta penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54, Tabel 2.5 Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
Buku PKN
Buku PKN Kelas 10 Kurikulum 2013 - Inilah kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 54 Kurikulum 2013 pada tabel 2.5, mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama beserta penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 54 pada kurikulum 2013.

Buku PKn kelas 10 memuat soal mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan.

Jawaban dari soal itu lantas dituangkan dalam bentuk tabel yang telah disediakan.

Soal ini ada dalam Tugas Mandiri 2.3 halaman 54.

Inilah kunci jawaban pada buku PKN kelas 10 halaman 54:

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik.

Tugasnya adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 227 228 229 Semester 2 Aktivitas 10.2 Alat Pemurnian Sederhana

Tabel 2.5

Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan

Tabel 2.5 Identifikasi Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama
Tabel 2.5 Identifikasi Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama

Baca juga: Kunci Jawaban Prakarya Kelas 12 Halaman 93: Sikap yang Menentukan Keberhasilan Wirausaha

Jawaban:

1. Individu bebas memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya


Penjelasan: setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya tanpa mendapat gangguan dari pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas