Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105, Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Simak kunci jawaban buku PKN Kelas 10 halaman 105 Kurikulum 2013 pada Tabel 4.3 yang membahas tentang makna desentralisasi dan otonomi daerah.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indoneisa
- Landasan hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia antara lain diatur di: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 201 5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kelebihan Desentralisasi
- Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
- Menguntungkan bagi organisasi yang bear karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat
masing-masing.
- Ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tapa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
- Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.