Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui
Ibadah haji dan ibadah umrah memiliki perbedaan.Perbedaan tersebut terletak pada pengertian, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/umrah-arab123.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah haji dan ibadah umrah memiliki perbedaan.
Perbedaan tersebut terletak pada pengertian, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya.
Berikut adalah perbedaan haji dan umrah, dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam Kelas 9 SMP yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
1. Pengertian Haji dan Umrah
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu.
Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji yang Wajib Diketahui
Umrah secara bahasa berarti berkunjung.
Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan.
Umrah sering disebut dengan haji kecil, semua ketentuan umrah hampir sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan haji.
2. Rukun Haji dan Umrah
Rukun haji adalah ihram, wukuf, tawaf, sa'i, tahalul dan tertib.
Sementara rukun umrah adalah ihram, tawaf, sa'i, tahalul dan tertib.
![Dokumentasi jemaah haji Indonesia 2022](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jemaah-haji-di-tanah-suci1.jpg)
3. Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah
Ibadah haji hanya dilakukan pada bulan haji atau satu kali dalam satu tahun.
Sementara Umrah bisa dilakukan kapanpun atau bisa dilakukan speanjang tahun.
4. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji adalah ihram dari miqat,berhenti di Muzdalifah, melontar Jumrah Aqabah, bermalam di Mina, tawaf wada’ dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
Adapun wajib Umrah adalah ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan umrah yang jumlah dan bentuk larangannya sama dengan larangan haji.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.