Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Redistribusi Pendapatan dan Bentuk-bentuknya

Berikut adalah pengertian redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan dan bentuk-bentuknya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mengenal Redistribusi Pendapatan dan Bentuk-bentuknya
net
ILustrasi pajak - Berikut adalah pengertian redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan dan bentuk-bentuknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Redistribusi (pendistribusian kembali) pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada masyarakat kelompok miskin baik berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan lain.

Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat, dikutip dari Buku IPS Kelas 8 SMP Kurikulum 2013 yang diterbitkan Kemdikbud.

Jaminan sosial bukanlah pengeluaran publik yang sia-sia, melainkan sebuah bentuk investasi sosial yang menguntungkan dalam jangka panjang yang dilandasi dua pilar utama, yakni redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.

Redistribusi pendapatan dapat berbentuk vertikal dan horizontal.

a. Redistribusi vertikal menunjuk pada transfer uang dari orang kaya ke orang miskin.

Di sini, jaminan sosial merupakan bentuk dukungan warga masyarakat yang kuat kepada warga masyarakat yang lemah secara ekonomi.

Baca juga: Perbedaan Perdagangan Antarpulau dengan Antarnegara

b. Redistribusi horizontal adalah transfer uang "antar-kelompok", yaitu dari kelompok satu ke kelompok lain.

BERITA REKOMENDASI

Contohnya, dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke orang tua.

Redistribusi horizontal dapat pula bersifat "antar-pribadi", yakni dari satu siklus kehidupan seseorang ke siklus lainnya.

Jaminan sosial pada hakekatnya merupakan dukungan finansial yang diberikan kepada:

- Anak-anak yang kelak membayarnya manakala sudah dewasa;

- Kepada orang sakit yang membayarnya manakala sehat;

- Kepada para pensiunan yang telah mereka bayar pada saat masih bekerja.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas