Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Program Beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes: Dokter Gigi, Subspesialis, hingga Fellowship

Inilah 5 program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 dari Kementerian Kesehatan RI, diberikan untuk program dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Program Beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 Kemenkes: Dokter Gigi, Subspesialis, hingga Fellowship
Instagram @kemkes_ri
5 beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 dari Kemenkes - Inilah 5 program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 dari Kementerian Kesehatan RI, diberikan untuk program dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023.

Kuota yang diberikan pada program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 sebanyak 1.600 pserta.

Dilansir dari laman Kemenkes.go.id, program beasiswa ini diberikan untuk program dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship dan SDM Kesehatan lainnya.

Pemberian beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 merupakan implementasi dari transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Upaya transformasi SDM Kesehatan oleh Kemenkes dilakukan dengan cara meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui Pendidikan.

Baca juga: Kemenkes Kirim 65 Tenaga Medis dan 2,5 Ton Logistik Kesehatan untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Adapun lima program beasiswa Tenaga Kesehatan 2023 dari Kemenkes, lebih lengkapnya berikut ini.

BERITA TERKAIT

1. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi

Kemenkes memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang di prioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah tertinggal.

Serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi.

Beasiswa ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari lulusan SMA-sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran atau Kedokteran Gigi.

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan beasiswa ini sebagai berikut:

- Direkomendasikan oleh Dinkes Kabupaten / Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai pendidikan

- Berasal dari DTPK atau DBK dan daerah prioritas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas