Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Digelar Pekan Ini dan Tuntutan Hendra Kurniawan cs

Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Digelar Pekan Ini dan Tuntutan Hendra Kurniawan cs
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. 

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.

2. Agus Nurpatria

Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Ia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.

Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

3. Arif Rachman Arifin

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Masih pada Kamis, 23 Februari 2023, giliran Arif Rachman Arifin yang juga mendengarkan vonis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas