Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenis Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Inilah pengertian, jenis-jenis, dan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jenis Norma dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustras - Pelajar bersalaman dengan guru dan sesama siswa dalam acara halal bihalal Lebaran di halaman SDN 148 Cibaduyut, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Inilah pengertian, jenis-jenis, dan contoh norma dalam kehidupan sehari-hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, jenis-jenis, dan contoh norma dalam artikel ini,

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring, norma memiliki dua makna.

Makna norma yang pertama adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Norma digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Sehingga dalam pengertian pertama tersebut, norma ialah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.

Kemudian pada makna yang kedua, norma diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Baca juga: Beraktivitas di Ruang Digital Tak Boleh Abaikan Norma dan Etika

Jenis-jenis Norma

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum Merdeka, terdapat empat jenis norma yakni sebagai berikut:

1. Norma Susila

Norma susila adalah aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat. 

Contoh norma susila yaitu pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

2. Norma Sosial

Norma sosial diartikan sebagai aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.

Contoh norma sosial yakni bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan.

3. Norma Agama

Jenis norma selanjutnya adalah norma agama yang merupakan aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.

4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.

Baca juga: Perlu Sikap Bijak Agar Arus Digitalisasi Tidak Menggerus Norma dan Budaya

Masih dikutip dari sumber yang sama, norma sangat diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi.

Selain itu, norma juga menjadi harapan agar kehidupan bermasyarajat dapat berjalan secara harmonis, tidak saling menafikan, tidak saling membenci dan bermusuhan.

Norma juga menjadi cara agar penyelenggaraan kehidupan dapat berjalan dengan indah.

Sama halnya dengan konstitusi atau regulasi negara yang memiliki ganjaran (reward) dan hukuman
(punishment), dalam norma juga berlaku hal yang demikian.

Dalam norma, pihak yang melanggar akan mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota masyarakat.

Hadiah dan hukuman dalam norma terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural), bukan pemberian material atau hukuman fisik.

Baca juga: Jenis-jenis Gotong Royong, Beserta Makna Penting dan Contoh Praktiknya

Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Salah satu contoh norma dalam kehidupan sehari-hari adalah Peraturan RT.

Peraturan RT misalnya berisi tentang bagaimana cara untuk mengurus KTP atau mendapatkan Pengantar Surat jika ingin mengurus izin berusaha di tingkat desa sampai kabupaten/kota.

Ataupun aturan yang lebih sederhana seperti bagaimana agar semua warga mengikuti ronda kampung untuk menjaga keamanan.

Tak hanya norma tertulis terdapat pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu jika ada kesulitan.

Contoh lainnya yaitu antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik dengan volume keras.

Di lembaga pendidikan seperti sekolah juga terdapat norma.

Contoh aturan tertulis di sekolah yakni tata tertib peserta didik dalam kelas.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis misalnya peserta didik harus saling menghormati meski ada perbedaan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas