Macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah Lengkap dengan Cara Menjaganya
Berikut macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah (lima prinsip dasar Islam), lengkap dengan cara menjaganya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah, lengkap dengan cara menjaganya.
Al-Kulliyatu al-Khamsah terdiri dari 2 kata yaitu al-Kulliyatu yang memiliki arti prinsip dasar dan al-Khamsah yang memiliki arti.
Sehingga al-Kulliyatu al-Khamsah adalah lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat) dan jika hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).
Adapun lima prinsip dasar hukum Islam di antaranya, menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Macam-macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Dikutip dari buku PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, terdapat 5 prinsip dasar hukum Islam (al-Kulliyatu al-Khamsah), di antaranya:
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka: Hukum Bacaan Surat An Nahl Ayat 25
1. Menjaga agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan satu-satunya alasan Allah Swt, menciptakan alam semesta dan isinya.
Sementara itu, alasan mengutamakan menjaga agama daripada lainnya adalah untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka.
Melaksanakan lima rukun Islam merupakan salah satu bentuk menjaga agama (hifzhu al-din).
2. Menjaga Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama, kita wajib menjaga jiwa untuk keberlangsungan hidup.
Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Salah satu contoh menjaga jiwa adalah merawat kesehatan badan dan rohani manusia.