Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Macam-macam Talak: Talak Sunni, Talak Raj’i hingga Talak Ba’in

Berikut macam-macam talak, dilihat dari segi kalimat yang digunakan hingga dari segi boleh dan tidaknya ruju'. Ada talak sunni hingga talak ba'in.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Macam-macam Talak: Talak Sunni, Talak Raj’i hingga Talak Ba’in
https://www.freepik.com
Ilustrasi perceraian - Berikut macam-macam talak, dilihat dari segi kalimat yang digunakan hingga dari segi boleh dan tidaknya ruju'. Ada talak sunni hingga talak ba'in. 

Kalimat tersebut dapat diartikan bahwa seorang istri memiliki kuasa untuk mengurusi dirinya sendiri dan melepaskan diri dari tanggung jawab suami.

Selain itu, kalimat tersebut juga dapat diartikan bahwa istri bebas melakukan tindakan apa pun sesuai yang dia inginkan.

Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat.

Baca juga: 5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram

2. Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at

Dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, macam talak terbagi menjadi talak sunni dan bid’i.

Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).

Sementara talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Berita Rekomendasi

Contoh talak bid'i adalah suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan 1 kali ucapan atau suami menalak istrinya saat sedang haid atau nifas.

3. Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’

Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan ba’in.

Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama) atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).

Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah
maupun di luar massa ‘iddah.

Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah, maka harus melakukan akad nikah yang baru.

Sementara itu, talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu ba’in shughra dan ba'in kubra.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas