Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2

Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 87 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2
Tangkapan layar PDF Buku PKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 SMA halaman 87 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 halaman 87 Kurikulum Merdeka.

Soal PKN kelas 11 halaman 87 Kurikulum Merdeka membahas materi pada Unit 2 Bagian 2 tentang Hubungan Antarregulasi.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Kurikulum Merdeka.

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 87 Kurikulum Merdeka:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 44 45 Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 1

Uji Pemahaman

a. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?

Jawaban:

Rekomendasi Untuk Anda

Hierarki adalah susunan suatu hal yang mengemukakan sebagai berada di 'atas', 'bawah', atau 'tingkat yang sama' dengan lainnya.

Hubungan antarregulasi adalah hubungan yang mengatur tatanan tertentu yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan.

b. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

Jawaban:

Regulasi Undang-Undang (UU) tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.

Jika hal itu terjadi, akan terjadi kekacauan aturan yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 57 58 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 1

Sehingga, antarperaturan atau UU selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.

Sebagai contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas