Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pengesahan UUD 1945, Mulai dari Tahap Perumusan hingga Penetapan

Berikut proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dimulai dari tahap perumusan hingga penetapan UUD 1945.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Proses Pengesahan UUD 1945, Mulai dari Tahap Perumusan hingga Penetapan
mkri.id
UUD 1945 - Proses pengesahan UUD 1945. Dimulai dari tahap perumusan hingga penetapan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis bangsa Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Proses pengesahan UUD 1945 dimulai dari tahap perumusan isi hingga waktu penetapannya.

Sebelum adanya pembentukan UUD 1945, NKRI telah lebih dulu melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada 1 Juni 1945.

Sementara, UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis dari semua hukum di pemerintah Negara Republik Indonesia (NKRI).

Dengan disahkannya UUD 1945, maka hukum yang ada akan semakin bersifat adil.

Untuk lebih lengkapnya, simak proses pengesahan UUD 1945 yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945 Beserta Rancangan Isinya

Proses Pengesahan UUD 1945

Berita Rekomendasi

Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat.

Dengan demikian maka selesailah perumusan naskah UUD tersebut.

Setelah selesai merumuskan naskah UUD, BPUPKI dibubarkan karena tugasnya telah selesai.

Selanjutnya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengambil alih tugas penyiapan kemerdekaan Indonesia dari BPUPKI.

Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama.

Sehari kemudian, tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Indonesia merdeka.

Esok harinya, tanggal 18 Agustus, PPKI melanjutkan sidangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas