Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amandemen UUD 1945, Mulai dari Tahap Perubahan hingga Hasilnya

Simak proses amandemen UUD 1945 di Indonesia. Dimulai dari tahap perubahan hingga rincian hasil amandemen UUD 1945.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Amandemen UUD 1945, Mulai dari Tahap Perubahan hingga Hasilnya
dpr.go.id
Ilsutrasi UUD 1945 - Amandemen atau perubahan UUD 1945. Dimulai dari tahap perubahan hingga menghasilkan perubahan pada sejumlah pasa dalam UUD 1945. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh Indonesia pada 1999 hingga tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terjadinya amandemen UUD 1945 didasari pada perubahan kehidupan masyarakat.

Pada masa itu, masyarakat menginginkan kehidupan politik yang lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat memilih pemimpin secara langsung.

Oleh sebab itu, MPR mengabulkan aspirasi masyarakat tersebut dengan mengubah sejumlah pasal pada UUD 1945 secara bertahap melalui sidang-sidang MPR.

Baca juga: Proses Pengesahan UUD 1945, Mulai dari Tahap Perumusan hingga Penetapan

Adapun prosen perubahan atau amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7.

Berita Rekomendasi

Tahap Perubahan UUD 1945

Proses amendemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali.

Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999.

Dalam perubahan tersebut, terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini.

Perubahan kedua yakni terjadi melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab.

Selanjutnya ialah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal.

Hal ini dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas