Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka Bab 2: Maria Walanda

Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Katolik kelas 5 SD Kurikulum Merdeka halaman 56 pada bagian Ayo Kita Dalami.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Halaman 56 Kurikulum Merdeka Bab 2: Maria Walanda
Tangkapan layar Buku Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 56
Kunci jawaban Pendidikan Agama Katolik kelas 5 SD Kurikulum Merdeka halaman 56 Bab 2: Ayo Kita Dalami. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Katolik kelas 5 SD Kurikulum Merdeka halaman 56.

Dalam buku Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka halaman 56, terdapat 6 soal pada bagian Ayo Kita Dalami.

Pada Bab 2 Tokoh-Tokoh Khusus Perjanjian Lama Sub Bab Ester Perempuan Pemberani ini, siswa mengenal salah satu tokoh perempuan dalam Perjanjian Lama yaitu Ester perempuan pemberani, sehingga mampu meneladan keberanian Ester dalam hidup sehari-hari.

Sebelum mengerjakan 6 soal di bagian Ayo Kita Dalami, sebaiknya siswa memahami Bab 2 terlebih dahulu.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Halaman 46 Kurikulum Merdeka Bab 2: Kera dan Buaya

Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 56

Ayo Membaca Cerita

Maria Walanda Maramis, Tokoh Emansipasi dari Minahasa

Berita Rekomendasi

Perjuangan emansipasi wanita di masa kolonial tak hanya dilakukan oleh R.A. Kartini.

Dari timur Indonesia, kita punya Maria Walanda Maramis.

Dilansir dari Kumpulan Pahlawan Indonesia Terlengkap (2012), Maria Walanda Maramis, yang bernama asli Maria Yosephine Catherina Maramis, lahir di Kema, Sulawesi Utara pada tanggal 1 Desember 1872.

Di usia 6 tahun, Maria menjadi yatim piatu.

Sejak saat itu, ia diasuh pamannya.

Maria hanya bersekolah sampai tingkat dasar, selama tiga tahun.

Pada waktu itu, anak-anak perempuan di Minahasa tidak diizinkan sekolah lebih tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas