Perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam
Berikut perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam islam, terbagi menjadi golongan muabbad dan ghairu muabbad.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).
d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).
e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Radha’ah (sepersusuan)
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan
Ikatan Pernikahan
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak lakilaki (menantu)
2. Ghairu Muabbad
Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:
a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)
b. Saudara sepersusuan istri
c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)
d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)