Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam

Berikut perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam islam, terbagi menjadi golongan muabbad dan ghairu muabbad.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Perempuan yang Tidak Boleh atau Haram Dinikahi dalam Islam
Pixabay
Ilustrasi pernikahan - Berikut perempuan yang tidak boleh atau haram dinikahi dalam islam, terbagi menjadi golongan muabbad dan ghairu muabbad. 

c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).

d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).

e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)

f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

Baca juga: Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul

Radha’ah (sepersusuan)

a. Ibu yang menyusui

BERITA REKOMENDASI

b. Saudara perempuan sepersusuan

Ikatan Pernikahan

a. Mertua (Ibu dari istri)

b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.

c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.


d. Istri anak lakilaki (menantu)

2. Ghairu Muabbad

Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:

a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)

b. Saudara sepersusuan istri

c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)

d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas