Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Perbandingan Berganda atau Hukum Dalton: Pengertian dan Contohnya

Hukum perbandingan berganda merupakan teori yang dikemukakan oleh John Dalton yang merupakan ahli kimia yang berasal dari Inggris

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Perbandingan Berganda atau Hukum Dalton: Pengertian dan Contohnya
Buku IPA
Hukum Perbandingan Berganda atau Hukum Dalton - Hukum perbandingan berganda merupakan teori yang dikemukakan oleh John Dalton yang merupakan ahli kimia yang berasal dari Inggris. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengertian hukum perbandingan berganda atau hukum Dalton.

Hukum Dalton pertama kali didukung dan dikemukakan oleh John Dalton yang merupakan ahli kimia.

John Dalton berasal dari Inggris yang terkenal karena teori atom ke dalam kimia untuk penelitian tentang buta warna.

John Dalton juga menyatakan, atom-atom sejenis membentuk unsur kimia yang tak dapat diuraikan melalui reaksi kimia.

Sementara senyawa kimia tersebut disusun melalui unsur-unsur yang berbeda.

Adapun unsur-unsur yang sama dapat disusun lebih dari satu senyawa yang berbeda.

Sebagai informasi, aspek kuantitatif hukum perbandingan berganda adalah pengembangan hukum perbandingan tetap.

Hukum Dalton .....
Hukum Perbandingan Berganda atau Hukum Dalton 
Berita Rekomendasi

Hukum Perbandingan Berganda atau Hukum Dalton, Dikutip dari Buku IPA Kelas 10 SMA

Simak contoh soal mengenai hukum perbandingan berganda atau hukum Dalton, sebagai berikut:

Nitrogen membentuk beberapa senyawa dengan oksigen. Pada senyawa yang disebut gas tertawa bahwa 2,62 gram nitrogen bergabung dengan 1,50 gram oksigen.

Sementara pada senyawa polutan, sebanyak 0,655 gram nitrogen bergabung dengan 1,50 gram oksigen.

Tunjukkan bahwa data-data ini menunjukkan hukum perbandingan berganda!

Pembahasan:

- Senyawa 1: Gas Tertawa, Massa N (g) 2,62, Massa O (g) 1,5

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas