Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam

Berikut pengertian, syarat, dan rukun rujuk. Rujuk hanya dapat dilakukan saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa‘iddah.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Rukun Rujuk dalam Islam
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan - Berikut pengertian, syarat, dan rukun rujuk. Rujuk hanya dapat dilakukan saat istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama pada masa‘iddah. 

Setelah itu baru suami pertama dapat menikahi istrinya tersebut.

Hal itu pun jika istrinya bercerai dari suami keduanya tanpa ada paksaan atau direncanakan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Syarat dan Rukun Rujuk

Syarat rujuk sama dengan waktu menikah, yaitu baligh, berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad.

Apabila orang yang merujuk adalah murtad, belum baligh, dan orang yang terpaksa, maka hukumnya tidak sah, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Syirbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj juz 3.

Sedangkan rukun rujuk sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam Kitab Raudhatul Thalibin, ada empat, yaitu sebagai berikut:

1. Ada perceraian/talak

Berita Rekomendasi

2. Orang merujuk (suami)

3. Sighat, yakni ucapan yang digunakan untuk rujuk

Ucapan sighat harus dikaitkan dengan pernikahan, contoh: raja’tuki ila nikahi (aku mengembalikan engkau ke pernikahanku) atau raja’tuki ila zaujati (aku mengembalikan engkau sebagai istriku).

Ucapan rujuk juga bisa memakai bahasa lain selain Arab.

4. Orang yang akan dirujuk (istri)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas