Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Pelaku Ekonomi dan Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian

Simak inilah materi tentang pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian, pada mata pelajaran IPS Kelas 8 SMP/MTs.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Pengertian Pelaku Ekonomi dan Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian
istimewa
Ilustrasi belajar - Berikut materi tentang pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian, pada mata pelajaran IPS Kelas 8 SMP/MTs. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi tentang Pelaku Ekonomi pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 8 SMP/MTs.

Artikel ini hanya membahas terkait pengertian pelaku ekonomi dan peran pelaku ekonomi dalam perekonomian.

Materi dalam artikel ini, dapat menjadi referensi atau panduan siswa dalam belajar.

Pengertian Pelaku Ekonomi

Pelaku ekonomi adalah orang/lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi.

Terdapat 4 (empat) pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga keluarga/konsumen, rumah tangga perusahaan/produsen, rumah tangga pemerintah, dan rumah tangga luar negeri.

Baca juga: Materi Sekolah: Faktor Pendorong dan Penghambat Mobilitas Sosial

Keempat pelaku tersebut berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara sesuai dengan peran masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi terhadap barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri ataupun keluarga dinamakan rumah tangga konsumen (RTK).

Pihak yang melakukan kegiatan produksi yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kepentingan orang lain dinamakan rumah tangga produsen (RTP).

Selain pihak yang menghasilkan dan mengonsumsi barang dan jasa, ada pihak yang bertugas untuk mengatur, mengendalikan, serta mengadakan kontrol terhadap jalannya roda perekonomian, yang disebut rumah tangga pemerintah.

Hasil produksi sebagian disalurkan ke pembeli dalam negeri, sebagian lagi dijual ke masyarakat luar negeri. Hal ini menimbulkan arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri, yang disebut ekspor.

Selain kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri, ada pula kegiatan membeli barang dan jasa dari negara-negara lain.

Arus barang dan jasa yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri disebut impor.

Orang/lembaga yang melakukan kegiatan ekspor dan impor disebut rumah tangga luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas