Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Perbandingan Volume atau Hukum Gay-Lussac: Pencetus dan Contohnya

 Hukum Perbandingan Volume atau Hukum Gay Lussac: Dicetuskan pertama kali oleh Joseph Louis Gay-Lussac (1778-1850), merupakan kimiawan asal Prancis.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hukum Perbandingan Volume atau Hukum Gay-Lussac: Pencetus dan Contohnya
Buku IPA
 Hukum Perbandingan Volume atau Hukum Gay Lussac: Dicetuskan pertama kali oleh Joseph Louis Gay-Lussac (1778-1850), merupakan kimiawan asal Prancis. 

TRIBUNNEWS.COM - Hukum perbandingan volume atau hukum Gay-Lussac.

Hukum Gay Lussac pertama kali dicetuskan oleh Joseph Louis Gay-Lussac (1778-1850).

Joseph Louis Gay-Lussac merupakan kimiawan dan fisikawan asal Prancis yang terkenal dengan dua hukum berkenaan pada gas.

Pada tahun 1802, Gay-Lussac merumuskan hukum Gay-Lussac dengan menyatakan bahwa massa dan volume dari sebuah gas dipertahankan konstan, maka tekanan gas akan meningkat beriringan dengan meningkatnya suhu.

Hukum Gay Lussac biasa ditulis dengan P = kT, k merupakan konstanta yang bergantung pada massa dan volume dari gas.

Baca juga: Ciri-ciri, Jenis, dan Cara Menuliskan Reaksi Kimia: Perubahan Energi, Warna, Endapan, Timbulnya Gas

Sedangkan, T adalah suhu gas tersebut.

Dalam eksperimennya ditemukan bahwa 199,89 bagian volume hidrogen dikonsumsi untuk setiap 100 bagian volume oksigen.

Berita Rekomendasi

 Hukum Perbandingan Volume atau Hukum Gay Lussac, Dikutip dari uku IPA Kelas 10 SMA

Oleh karena itu, perbandingan volume gas hidrogen terhadap gas oksigen saat membentuk uap air adalah 2 : 1 sesuai persamaan berikut.

Hidrogen + Oksigen → air

2 H2 (g) + 1 O2 (g) → 2 H2O (g)

2 volume     1 volume

Rasio bilangan bulat yang serupa untuk reaksi antara pasangan gas lainnya juga menjadi bagian dari penemuan Gay Lussac.

Baca juga: Kimia Hijau: Pengertian, Prinsip, Kontribusi, Contoh Proses Kimia

Contoh 1:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas