PPDB Jabar 2023 SMA SMK: Jadwal, Syarat, Kuota, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut jadwal, kuota, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, kuota, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat (Jabar) 2023.
Dikutip dari Instagram @disdikjabar, pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB akan dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap 1 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dilaksanakan mulai 6 Juni - 10 Juni 2023.
Kemudian tahap 2 pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK 26, 28 dan 30 Juni 2023.
Adapun pendafatarn PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK dapat dilakukan melalui pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.
Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP, SMA/SMK Ditutup 9 Juni 2023, Ini Cara dan Syaratnya
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Tahap 1: 6 Juni - 10 Juni 2023
- SMA
Jalur Afirmasi
Jaur Perpindahan Tugas
Jalur Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan)
- SMK
Jalur Afirmasi
Jalur Prioritas Terdekat
Jalur Perpindahan Tugas
Jalur Prestasi Kejuaraan
Jalur Persiapan Kelas Industri
- SLB
Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
2. Tahap 2: 26, 28 dan 30 Juni 2023
- SMA
Jalur Zonasi
- SMK
Jalur Prestasi
Rapor Umum
Apabila tidak lolos tahap 1, dapat mendaftar ke tahap 2 (kecuali Afirmasi KETM).
Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023, Klik sidanira.jakarta.go.id
Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA
- Afirmasi: 20 persen
- Perpindahan Tugas: 5 persen
- Prestasi: 25 persen
- Zonasi: 50 persen
2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK
- Afirmasi: 20 persen
- Perpindahan Tugas: 5 persen
- Prioritas Terdekat: 10 persen
- Persiapan Kelas Industri: 35 persen
- Prestasi Nilai Rapor: 25 persen
- Prestasi Kejuaraan: 5 persen
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya
- Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon pesrta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Dokumen yang Perlu Disiapkan
1. Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
2. Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB 2023