Tablig: Pengertian, Ketentuan, dan Praktik Bertablig
Berikut pengertian, dalil, ketentuan, hingga peragaan atau praktik tablig.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, ketentuan, dan peragaan atau praktik tablig dalam artikel ini.
Kata tablig berasal dari kata ballagha yang artinya menyampaikan atau memberitahukan pesan atau ceramah secara lisan atau perkataan, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI.
Bukan sekadar pesan biasa, ceramah dalam tabliq bersumber dari ajaran Islam yang disampaikan kepada satu orang atau banyak orang, agar mengamalkan isi pesan tersebut.
Berbeda dengan khutbah, tabliq tidak disertai dengan rukun.
Secara istilah, pengertian dari tablig yakni menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang atau lebih untuk diketahui dan dipahami, lalu diamalkan isinya.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tablig merupakan bagian dari dakwah.
Baca juga: Dakwah: Pengertian, Adab, Tujuan dan Sasaran
Isi tablig adalah pesan atau ceramah lisan dan perkataan, sedangkan dakwah isinya lebih luas karena tidak hanya lisan tetapi juga perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia, konsep tablig tidak hanya berisi ceramah lisan, tetapi juga berisi kegiatan keagamaan lainnya.
Contohnya yakni tablig akbar yang biasanya dilaksanakan di tempat yang luas dan dihadiri banyak peserta.
Dalil tentang Tablig
Dalil adanya tablig tercantum dalam Q.S. al-Ahzab/33 ayat 39 berikut ini:
ۨالَّذِيْنَ يُبَلِّغُوْنَ رِسٰلٰتِ اللّٰهِ وَيَخْشَوْنَهٗ وَلَا يَخْشَوْنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰهَ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, dan takut kepada-Nya serta tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan."
Selain itu, ayat Al-Qur'an lain yang juga membahas tentang tablig di antaranya Q.S. al-Māidah/5 ayat 99, Q.S. ar-Ra’d/13 ayat 40, dan Q.S. al-Nahl/16 ayat 35.
Baca juga: Rukun dan Sunnah Khutbah, Berikut Syarat Khatib
Ketentuan Tablig
Dalam pelaksanaan tablig, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yakni meliputi:
- Dilakukan dengan cara yang sopan, lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
- Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh jamaah.
- Mengedepankan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
- Materi tablig yang disampaikan harus mempunyai rujukan yang
kuat dan jelas sumbernya.
- Disampaikan dengan penuh keikhlasan dan kesabaran, sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, termasuk aspek psikologis dan sosiologis para jamaah.
- Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, berselisih, merusak, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
Baca juga: Persamaan dan Perbedaan Dakwah dengan Khutbah
Peragaan atau Praktik Tablig
Berikut ini tahapan atau langkah-langkah yang harus diikuti sebagai bagian dari peragaan atau praktik bertablig:
1. Tahap persiapan
Rujuklah dan pelajari materi tablig, agar sesuai dengan kebutuhan jamaah atau audiens.
2. Tahap pelaksanaan
Saat tablig, informasi yang disampaikan harus yang praktis, singkat dan serba cepat dengan tetap mengedepankan bahasa yang sederhana.
Kemudian mengajak jamaah berdiskusi dan mengandalkan logika
dan akal sehat, melibatkan juga mata hati, serta menghindari gaya
yang menggurui, menekan, apalagi memaksa.
Materi tablig harus disampaikan secara terbuka, utuh, dan komprehensif sehingga jamaah dengan kesadaran sendiri dapat menerima ajaran Islam dan menemukan kebenaran itu.
Gunakan pula metode yang menyenangkan dengan prinsip 3 F (Fun, Fresh, dan Focus) serta tidak berlebihan dalam menggunakan humor dan jenaka.
3. Tahap Konsolidasi
Sebagai tahap akhir, upayakan adanya pemantapan pemahaman materi tablig dalam bentuk kesimpulan atau resume.
Selain itu juga hal-hal apa saja yang harus ditindaklanjuti, biasanya dikenal dengan RTL (Rencana Tindak Lanjut).
Hal tersebut perlu dilakukan agar setiap jamaah ada kesadaran diri untuk
melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas amal.
Tahap akhir ini penting agar tidak terjadi bias pemahaman bagi jamaah atau audiens sebelum mengakhiri kegiatan tablig.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)