Tablig: Pengertian, Ketentuan, dan Praktik Bertablig
Berikut pengertian, dalil, ketentuan, hingga peragaan atau praktik tablig.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, ketentuan, dan peragaan atau praktik tablig dalam artikel ini.
Kata tablig berasal dari kata ballagha yang artinya menyampaikan atau memberitahukan pesan atau ceramah secara lisan atau perkataan, dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI.
Bukan sekadar pesan biasa, ceramah dalam tabliq bersumber dari ajaran Islam yang disampaikan kepada satu orang atau banyak orang, agar mengamalkan isi pesan tersebut.
Berbeda dengan khutbah, tabliq tidak disertai dengan rukun.
Secara istilah, pengertian dari tablig yakni menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang atau lebih untuk diketahui dan dipahami, lalu diamalkan isinya.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tablig merupakan bagian dari dakwah.
Baca juga: Dakwah: Pengertian, Adab, Tujuan dan Sasaran
Isi tablig adalah pesan atau ceramah lisan dan perkataan, sedangkan dakwah isinya lebih luas karena tidak hanya lisan tetapi juga perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia, konsep tablig tidak hanya berisi ceramah lisan, tetapi juga berisi kegiatan keagamaan lainnya.
Contohnya yakni tablig akbar yang biasanya dilaksanakan di tempat yang luas dan dihadiri banyak peserta.
Dalil tentang Tablig
Dalil adanya tablig tercantum dalam Q.S. al-Ahzab/33 ayat 39 berikut ini:
ۨالَّذِيْنَ يُبَلِّغُوْنَ رِسٰلٰتِ اللّٰهِ وَيَخْشَوْنَهٗ وَلَا يَخْشَوْنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰهَ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, dan takut kepada-Nya serta tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan."
Selain itu, ayat Al-Qur'an lain yang juga membahas tentang tablig di antaranya Q.S. al-Māidah/5 ayat 99, Q.S. ar-Ra’d/13 ayat 40, dan Q.S. al-Nahl/16 ayat 35.