Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Prestasi, Berikut Ketentuannya
Inilah jadwal pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul tahun 2023 untuk jenjang pendidikan SMP Jalur Prestasi, simak ketentuan pendaftarannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul tahun 2023, jalur pendidikan SMP jalur Prestasi.
PPDB Kabupaten Bantul untuk jenjang pendidikan SMP tahun 2023, akan segera dibuka secara online.
Pendaftaran PPDB Kabupaten Bantul akan dibuka dalam beberapa jalur, salah satunya jalur prestasi.
Jalur prestasi untuk PPDB Kabupaten Bantul pada jenjang pendidikan SMP tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 12 Juni 2023.
Sedangkan untuk batas akhir pendaftarannya akan ditutup pada tanggal 14 Juni 2023.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Bantul Tahun 2023 untuk jenjang SMP jalur Prestasi akan disampaikan pada 15 Juni 2023.
Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Jalur Prestasi Tahun 2023
- Pendaftaran online:
Tanggal: 12 - 14 Juni 2023
Waktu: 24 jam (Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB
- Verifikasi dan Seleksi:
Tanggal: 12 - 14 Juni 2023
Waktu: 08:00 - 14:00 WIB
- Daftar ulang:
Tanggal: 15 - 16 Juni 2023
Waktu: 08:00 - 14:00 WIB (Daftar ulang hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 08.00-14.00 WIB)
- Pengumuman:
Tanggal: 15 Juni 2023
Waktu: 09:00 WIB.
Baca juga: PPDB Jawa Barat 2023: Alur Pendaftaran Jenjang SMK PPDB Jawa Barat 2023
Ketentuan Pendaftaran
Jalur prestasi adalah sistem PPDB berdasarkan prestasi baik akademik maupun non akademik.
Jalur prestasi paling banyak 30 persen (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Terdiri dari, calon peserta didik dalam Daerah paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen).
Sementara calon peserta didik dari luar Daerah paling banyak 5 persen (lima persen).
Apabila terdapat kesamaan nilai antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah maka penentunya berdasarkan prioritas:Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama), Usia yang lebih tua.
Selain jalur prestasi, ada juga jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Baca juga: PPDB SMA SMK Riau 2023: Jadwal, Syarat Utama, Dokumen Tambahan, dan Jalur Pendaftaran
Ketentuan Pemilihan Sekolah Tujuan
Zonasi Lingkungan Sekolah : 1 pilihan sekolah
Zonasi Kapanewon : 2 pilihan sekolah
Zonasi Kabupaten : 2 pilihan sekolah
Jalur Afirmasi : 1 pilihan sekolah
Jalur Perpindahan tugas orang tua / wali : 1 pilihan sekolah
Jalur Prestasi : 2 pilihan sekolah
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.