PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal
Berikut ini informasi PPDB Jatim SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi, mulai dari ketentuan, cara daftar, dan jadwal PPDB Jatim jenjang SMA SMK tahun 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Jawa Timur (Jatim) jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi.
PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi ini dibuka pada 27 - 28 Juni 2023 untuk SMK dan 1 - 2 Juli 2023 untuk SMA.
Pengumuman PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi dilakukan secara online di laman ppdbjatim.net.
Sebelum mendaftar, calon peserta didik perlu menyiapkan diri dan melihat petunjuk cara daftar.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Baca juga: Jadwal PPDB Mojokerto 2023 Jenjang TK, SD dan SMP
Ketentuan:
1. Jalur zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan (SMA) dan yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona (SMK), berdasarkan alamat yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023
2. Kuota jenjang SMA adalah 50 persen
3. Kuota jenjang SMK adalah 10 persen
4. Untuk jenjang SMA, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 SMA yang berada di dalam zona atau 2 SMA dalam zona dan 1 SMA di luar zona yang berbatasan.
5. Untuk jenjang SMK, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 SMK atau SMK yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
6. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu*, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah/Kepala Desa/Pejabat setempat tanpa dibatasi waktu dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
*) Keadaan tertentu misalnya bencana alam dan bencana sosial (pengungsi dari kerusuhan/zona konflik).
7. KK yang terbit kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal* harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru dan alasan perubahan KK.
*) Sesuatu hal yaitu penambahan/pengurangan anggota keluarga dan pindah rumah dengan penjelasan calon peserta didik adalah anak kandung.
8. Calon peserta didik yang berasal dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
9. Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan ke jalur prestasi nilai akademik SMK.
Cara Daftar:
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Radius: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN;
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan:
1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan;
2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua;
3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Cara Daftar Ulang:
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan:
- Bukti penerimaan;
- Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
5. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
6. Jika ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Jadwal PPDB Jatim Jenjang SMA SMK Tahun 2023 Jalur Zonasi:
Baca juga: Jadwal PPDB Sleman 2023 Jenjang SMP, Dibuka Melalui 5 Jalur Masuk
SMK
1. Pendaftaran online: 27 - 28 Juni 2023 (hari terakhir pukul 23.59 WIB)
2. Penutupan online: 28 Juni 2023 (23.59 WIB)
3. Pengumuman online: 29 Juni 2023 (08.00 WIB)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 29 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB).
SMA
1. Pendaftaran online: 1 - 2 Juli 2023 (hari terakhir pukul 23.59 WIB)
2. Penutupan online: 2 Juli 2023 (23.59 WIB)
3. Pengumuman online: 3 Juli 2023 (08.00 WIB)
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 3 Juli 2023 (08.00 - 23.59 WIB)
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 3 Juli - 4 Juli 2023 (09.00 - 16.00 WIB).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPDB Jatim