Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Berikut ini informasi PPDB Jatim SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi, mulai dari ketentuan, cara daftar, dan jadwal PPDB Jatim jenjang SMA SMK tahun 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal
ppdbjatim.net
Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA SMK - Berikut ini informasi PPDB Jatim jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Jawa Timur (Jatim) jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi.

PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi ini dibuka pada 27 - 28 Juni 2023 untuk SMK dan 1 - 2 Juli 2023 untuk SMA.

Pengumuman PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi dilakukan secara online di laman ppdbjatim.net.

Sebelum mendaftar, calon peserta didik perlu menyiapkan diri dan melihat petunjuk cara daftar.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

ilustrasi siswa
ilustrasi siswa (Freepik)

Baca juga: Jadwal PPDB Mojokerto 2023 Jenjang TK, SD dan SMP

Ketentuan:

1. Jalur zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan (SMA) dan yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona (SMK), berdasarkan alamat yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023

Berita Rekomendasi

2. Kuota jenjang SMA adalah 50 persen

3. Kuota jenjang SMK adalah 10 persen

4. Untuk jenjang SMA, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 SMA yang berada di dalam zona atau 2 SMA dalam zona dan 1 SMA di luar zona yang berbatasan.

5. Untuk jenjang SMK, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 SMK atau SMK yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu*, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah/Kepala Desa/Pejabat setempat tanpa dibatasi waktu dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

*) Keadaan tertentu misalnya bencana alam dan bencana sosial (pengungsi dari kerusuhan/zona konflik).

7. KK yang terbit kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal* harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru dan alasan perubahan KK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas