Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal dan Persyaratannya

Berikut jadwal dan syarat daftar PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi yang akan dibuka pada 12 Juni 2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal dan Persyaratannya
Laman Resmi PPDB SMP Sidoarjo
Jadwal PPDB SMP Sidoarjo 2023 - Berikut jadwal dan syarat daftar PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi yang akan dibuka pada 12 Juni 2023. 

- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.

5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Persyaratan PPDB SMP Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi

1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain

4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

Rekomendasi Untuk Anda

5. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut:

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB 2023

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas