Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Lapor Diri PPDB Online DKI Jakarta 2023 Apa yang Harus Dilakukan?

Setelah lapor diri PPDB Online DKI Jakarta 2023 pastikan download atau cetak tanda bukti. Langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Setelah Lapor Diri PPDB Online DKI Jakarta 2023 Apa yang Harus Dilakukan?
ppdb.jakarta.go.id
Panitia PPDB DKI Jakarta menjelaskan melalui akun official Twitter bahwa setelah melakukan lapor diri PPDB Jakarta 2023, langkah selanjutnya dapat menghubungi sekolah yang diterima masing-masing setelah semua jalur PPDB selesai. Pastikan juga telah download atau cetak tanda bukti lapor diri. 

CPDB yang sudah lapor diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB Jateng 2023, Tentukan Rata-rata Nilai Rapor Semester 1-5

Jalur yang Masih Dibuka

Berikut rincian jalur PPDB Jakarta 2023 yang masih dibuka dan jadwalnya:

Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

  • Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Berita Rekomendasi

4. PPDB Jakarta SD Tahap 2

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

5. PPDB Jakarta SD Tahap 3

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 5 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 6 Juli 2023 (08.00-24.00 WIB); 7 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

Jenjang SMP

1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

  • Input ke dalam sistem: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

2. Jalur Afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 19-20 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 21 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 22 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 23 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)

3. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB)
  • Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 12-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas