PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 Jalur Zonasi Dibuka 19 Juni 2023, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
PPDB SMP Kabupaten Brebes dimulai dengan tahap pengajuan pendaftaran online, dibuka mulai hari ini (19/6/2023), berikut jadwal dan cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi mengenai pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes jalur Zonasi 2023, lengkap dengan jadwal dan cara pendaftarannya.
Pendaftaran PPBD SMP Kabupaten Brebes dibuka mulai hari ini, 19 Juni 2023 yaitu dimulai dengan tahap pengajuan pendaftaran online.
PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 dapat diakses secara online di laman brebes.siap-ppdb.com.
Tahap pendaftaran untuk jalur zonasi ini dibuka hingga tanggal 22 Juni 2023, mendatang.
Para peserta wajib mengikuti aturan dan juga ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain jalur zonasi, PPDB SMP Kabupaten Brebes juga disediakan melalui jalur prestasi, kelas hybrid, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB SMP Kota Semarang 2023 Telah Dibuka, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023 Jalur Zonasi
1. Publikasi PPDB oleh Satuan Pendidikan: Mei 2023
2. Pendaftaran: 19-22 Juni 2023
3. Verifikasi Berkas: 23-26 Juni 2023
4. Pengumuman: 27 Juni 2023
5. Pendaftaran Ulang: 28-30 Juni 2023
6. Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan: 17 Juli 2023
7. Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan SMP: 17-20 Juli 2023.
Baca juga: Link Download Formulir Pendaftaran PPDB PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023
1. Peserta menyerahkan foto copy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Peserta khusus pondok pesantren dalam wilayah zonasi, menyerahkan surat keterangan yang menyatakan calon peserta didik telah diterima dalam pondok pesantren dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa domisili pondok pesantren.
Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023
1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Dalam Jaringan (jika pendaftaran dibantu operator sekolah) atau menyerahkan tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah Penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (jika pendaftaran dilakukan secara mandiri via online);
2. Calon Peserta Didik Baru lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dengan menunjukkan ijazah Asli SD/MI/sederajat.
3. Menyerahkan Surat Keterangan lulus yang disertai Nilai Ijazah.
4. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
5. FC Kartu Keluarga, untuk jalur Zonasi.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SMP Tangsel 2023, Melalui Link https://ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id/
Ketentuan PPDB SMP Kabupaten Brebes 2023
- Calon Peserta Didik Baru diberi kesempatan 1 (satu) kali mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah dengan lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama.
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima pada pendaftaran pada jalur zonasi dapat mendaftar kembali pada Jalur Prestasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan syarat mengambil berkas pada jalur zonasi.
- Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun Pelajaran 2022/2023 atau tahun sebelumnya, lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi atau Kepindahan orang tua.
- Calon Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.
- Calon Peserta Didik Baru tidak boleh mencabut berkas pendaftaran sampai proses PPDB Sistem Real Time Online berakhir, tetapi apabila dari kedua pilihan sekolah tidak ada yang diterima, maka calon peserta didik baru diperkenankan menentukan pilihan sekolah lainnya.
Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi.
- Tempat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB.
- Pendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)