Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Dibuka Lapor Diri PPDB Lampung 2023 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Simak Caranya

Lapor diri PPDB Lampung 2023 untuk jenjang SMA jalur Afirmasu dibuka hari ini, Jumat (23/6/2023). Siswa bisa akses lamanhttps://lampung.siap-ppdb.com/

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Hari Ini Dibuka Lapor Diri PPDB Lampung 2023 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Simak Caranya
lampung.siap-ppdb.com
Laman lampung.siap-ppdb.com - Calon peserta didik baru SMA PPDB Lampung 2023 jalur Afirmasi dapat melakukan lapor diri mulai Jumat (23/6/2023). Akses di laman lampung.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan lapor diri SMA pada PPDB Lampung 2023 melalui jalur Afirmasi dibuka mulai hari ini, 23 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023.

Lapor diri tersebut wajib dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima SMA pada PPDB Lampung 2023 melalui Jalur Afirmasi.

Jalur Afirmasi pada PPDB Lampung 2023 ini dibuka bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Proses lapor diri PPDB Lampung 2023 ini dapat dilakukan secara online melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com/.

Setelah melakukan lapor diri secara online, calon peserta PPDB Lampung 2023 wajib mendatangi sekolah penerima untuk melengkapi berkas daftar ulang.

Berikut cara lapor diri jenjang SMA pada PPDB Lampung 2023 melalui Jalur Afirmasi:

Baca juga: Cara Daftar Ulang atau Lapor Diri PPDB Lampung 2023, Klik lampung.siap-ppdb.com

Cara Lapor Diri PPDB Lampung 2023

Berita Rekomendasi

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.

2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2023 pada pukul 07.30-15.00 WIB.

3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:

- Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua)
lembar;

- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas