Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA Tahap 3 Jalur Zonasi: Cara Daftar, Syarat, Jadwal

Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA tahap 3 jalur zonasi dibuka 26-27 Juni 2023. Berikut ini cara daftar, syarat pendaftaran, jadwal seleksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB Sumbar 2023 SMA Tahap 3 Jalur Zonasi: Cara Daftar, Syarat, Jadwal
ppdb.sumbarprov.go.id
PPDB Sumbar 2023 - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA Tahap 3 atau jalur zonasi pada 26-27 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA tahap 3 yaitu jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB Sumbar (Sumatra Barat) 2023 jenjang SMA ini dibuka pada 26-27 Juni 2023.

Calon peserta didik PPDB Sumbar 2023 mendaftar secara online di laman ppdb.sumbarprov.go.id.

Kemudian, menyiapkan syarat pendaftaran PPDB Sumbar 2023 jenjang SMA tahap 3.

Selengkapnya, simak cara daftarnya di bawah ini.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Makassar 2023 Jenjang SD SMP Jalur Zonasi, Dibuka 24-28 Juni 2023

Cara Daftar PPDB Sumbar 2023 Jenjang SMA Tahap 3:

1. Akses laman ppdb.sumbarprov.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali)

3. Login kembali ke laman ppdb.sumbarprov.go.id dengan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya.

Jika data telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka siswa harus melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut.

4. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.

Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.

Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya.

5. Setelah data terkonfirmasi, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur pendaftaran, sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas