Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2023 pada 26 Juni 2023: Menyerahkan Dokumen ke Sekolah Penerima

Berikut ini cara daftar ulang PPDB Jogja 2023 SMA dan SMK pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023 dengan menyerahkan beberapa dokumen ke sekolah penerima

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2023 pada 26 Juni 2023: Menyerahkan Dokumen ke Sekolah Penerima
yogyaprov.siap-ppdb.com
Laman pendaftraran PPDB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 - Berikut ini cara daftar ulang PPDB Jogja 2023 SMA dan SMK pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023 dengan menyerahkan beberapa dokumen ke sekolah penerima 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar ulang PPDB Jogja 2023 jenjang SMA dan SMK bagi peserta yang lolos seleksi PPDB.

Hasil seleksi PPDB Jogja 2023 akan diumumkan pada Senin, 26 Juni 2023 melalui laman yogyaprov.siap-ppdb.com.

Bagi yang lolos seleksi PPDB Jogja 2023 jenjang SMA dan SMK diminta untuk melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing.

Jadwal daftar ulang dimulai pada 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB hingga 30 Juni 2023.

Peserta yang berhak mengikuti daftar ulang di sekolah tujuan ini adalah bagi mereka yang lolos pada jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Dikutip dari SK Kepala Dinas Dikpora DIY Nomor 0891/KEPKA/2023, inilah cara daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Jogja 2023.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jogja 2023 pada 26 Juni 2023 di Laman yogyaprov.siap-ppdb.com

Cara Daftar Ulang PPDB Jogja 2023 SMA dan SMK

BERITA TERKAIT

Peserta  yang dinyatakan lolos PPDB Jogja 2023 berhak melakukan daftar ulang di SMA atau SMK tujuan dengan menyerahkan beberapa dokumen berikut

- Bukti pendaftaran;

- Rapor jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha;

- Ijazah atau STTB asli;

Jika Ijazah asli belum ada, dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah;

- Surat Pernyataan orangtua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh sekolah;

- Menandatangani surat pernyataan orangtua/wali peserta didik untuk mematuhi seluruh tata tertib sekolah dan surat kesanggupan bersedia diproses apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan tata tertib sekolah.

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Sulut 2023 Jenjang SMA/SMK, Ini Tahapan Selanjutnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas