Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP SMA Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jalur zonasi dibuka mulai 26 Juni 2023. untuk jenjang SMP dan SMA.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP SMA Jalur Zonasi, Simak Batas Waktunya
(Tangkap layar laman ppdb.jakarta.go.id)
Link pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jalur zonasi dibuka mulai 26 Juni 2023. untuk jenjang SMP dan SMA. (Tangkap layar laman ppdb.jakarta.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara hingga syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023, untuk jenjang SMP dan SMA.

PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP dan SMA ini dibuka untuk jalur zonasi.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran mulai Senin hari ini (26/6/2023).

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran lewat link ppdb.jakarta.go.id.

Berikut tata cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP dan SMA jalur zonasi, simak juga jadwalnya hingga batas waktunya.

Hasil PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP jalur Afirmasi.
Hasil PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP jalur Afirmasi. (ppdb.jakarta.go.id)

Baca juga: Cara Daftar PPDB Bekasi 2023 Jenjang SD dan SMP di daftar.ppdb.bekasikota.go.id

Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP dan SMA Jalur Zonasi

1. Klik laman https://ppdb.jakarta.go.id

Berita Rekomendasi

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3. Pilih sekolah tujuan

- Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

- Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA (Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan)

- Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMA (Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan)

4. Calon peserta didik yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain. Dengan catatan proses pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

5. Calon peserta didik yang telah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas