Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang Universitas Brawijaya Jalur Mandiri Prestasi dan Internasional 2023

Cara daftar ulang Universitas Brawijaya jalur mandiri prestasi dan internasional 2023 yang diumumkan melalui laman https://admisi.ub.ac.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar Ulang Universitas Brawijaya Jalur Mandiri Prestasi dan Internasional 2023
Kompas.com
Universitas Brawijaya. - Berikut ini cara daftar ulang Universitas Brawijaya jalur mandiri prestasi dan internasional 2023 di laman https://admisi.ub.ac.id. 

Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SMUB Jalur Prestasi.

Ketentuan foto:

- Posisi foto tampak depan;

- Wajah terlihat jelas;

- Pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah (File JPEG).

Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.

b. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

BERITA REKOMENDASI

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

c. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan)


Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas