Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Pengumuman PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Cek di banten.siap-ppdb.com

H-1 pengumuman PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi, Jumat (30/6/2023). Cek pengumuman di laman https://banten.siap-ppdb.com/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besok Pengumuman PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Cek di banten.siap-ppdb.com
ppdb.bantenprov.go.id
Pengumuman PPDB Banten 2023 jenjang SMA jalur Afirmasi dilaksanakan besok, Jumat (30/6/2023). Siswa bisa cek melalui laman https://banten.siap-ppdb.com/. 

8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Hasil sementara PPDB Banten 2023 SMA jalur Afirmasi
Hasil sementara PPDB Banten 2023 SMA jalur Afirmasi.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Tahap 3, Dibuka Mulai Besok Jumat, 30 Juni 2023

Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 dengan Bukti Pendaftaran

1. Cek Nomor Pendaftaran pada formulir Bukti Pendaftaran.

2. Buka laman https://banten.siap-ppdb.com/.

3. Klik simbol pencarian pada bagian kanan atas halaman.

4. Masukkan 14 digit nomor pendaftaran.

5. Lihat pada bagian paling bawah halaman untuk melihat hasil seleksi.

Berita Rekomendasi

6. Pada bagian tersebut terdapat keterangan mengenai hasil pendaftaran PPDB Banten 2023.

Baca juga: Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Banten 2023

1. Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;

2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;

3. Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut;

4. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan :

a. Dokumen asli;

b. Kartu pendaftaran asli;

c. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); dan

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas