Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Ulang PPDB Provinsi Yogyakarta 2023, Dibuka hingga 1 Juli 2023

Simak cara daftar ulang PPDB Provinsi Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK. Dibuka hingga 1 Juli 2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Provinsi Yogyakarta 2023, Dibuka hingga 1 Juli 2023
yogyaprov.siap-ppdb.com
Cara daftar ulang PPDB Provinsi Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK. Dibuka hingga mulai 26 Juni hingga 1 Juli 2023. Pengumuman dapat dilihat di laman yogyaprov.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Yogyakarta 2023.

Periode daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 ini dibuka untuk jenjang SMA dan SMK untuk semua jalur masuk.

Proses daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 ini berlangsung mulai 26 hingga 1 Juli 2023.

Sementara, untuk hasil seleksi PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMA dan SMK telah diumumkan pada hari ini, Senin (26/6/2023).

Pengumuman PPDB Yogyakarta 2023 dapat dilihat melalui laman https://yogyaprov.siap-ppdb.com/.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan diterima SMA atau SMK pada PPDB Yogyakarta 2023 wajib melakukan cetak bukti penerimaan.

Baca juga: Besok Pengumuman PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Afirmasi, Cek di banten.siap-ppdb.com

Setelah itu, CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima dengan tata cara sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Daftar Ulang PPDB Yogyakarta 2023

1. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik baru diterima dengan menyerahkan:

a. bukti pendaftaran;

b. Rapor jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha;

c. Ijazah/STTB asli;

d. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah

SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah;

e. Surat Pernyataan orangtua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh sekolah;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas