Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya

Hasil seleksi PPDB Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi diumumkan Sabtu (1/6/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hasil PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Diumumkan 1 Juli, Ini Tahap Selanjutnya
https://ppdbsmp.disdikkedirikab.com/
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi dijadwalkan Sabtu (1/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi diumumkan Sabtu (1/6/2023).

Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi bisa diakses melalui laman https://ppdbsmp.disdikkedirikab.com/.

Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib mengumumkan hasil seleksi dengan cara mengunduh hasil seleksi yang ada di web PPDB Online, kemudian mencetak dan menempel pada papan pengumuman di sekolah masing-masing.

Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB Pemalang 2023 untuk SMP di ppdb.pemalangkab.go.id

Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, tahapan selanjutnya adalah peserta wajib melakukan Daftar Ulang.

Pelaksanaan daftar ulang dapat dilakukan pada tanggal 10 – 13 Juli 2023 dengan menyerahkan kembali tanda bukti verifikasi pendaftaran.

Pengumuman PPDB Kabupaten Kediri SMP tahun 2023
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi

Adapun yang dijadikan acuan dan ketentuan penerimaan peserta didik, sebagai berikut:

Jalur Prestasi

Berita Rekomendasi

a. Seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yang dihitung dari akumulasi poin piagam dan rata-rata nilai rapor (SKDNR) semester 7 sampai dengan semester 12 dengan komposisi:

  • Poin piagam bobot sebesar 50 persen
  • Nilai rata-rata rapor bobot sebesar 50 persen

Rumus NA = (poin piagam x 0,5) + (rata – rata rapor x 0,5)

b. Jika ada piagam lebih dari satu yang berbeda kategori, berbeda tahun atau berbeda tingkat, maka diambil piagam dengan skor yang tertinggi.

c. Jika pada batas kuota terdapat poin yang sama maka akan ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua, dan apabila sampai usia masih tetap sama ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.

d. Khusus bagi peserta jalur prestasi dari peringkat kelas (rombel), maka nilai rata-rata rapor diberikan poin maksimal (100).

e. Khusus sub jalur perlombaan sekolah, peserta lomba yang dinyatakan memenuhi kriteria/peringkat yang ditentukan sekolah penyelenggara dinyatakan langsung diterima di sekolah tersebut.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Sumut 2023 SMA dan SMK: Langsung Datang ke Sekolah Penerima

Jalur Afirmasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas