Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Ulang PPDB Yogyakarta Ditutup Besok, 1 Juli 2023, Ini Caranya

Besoh hari terakhir daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 pada Sabtu (1/7/2023). Siswa wajib cetak bukti penerimaan di yogyaprov.siap-ppdb.com

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Daftar Ulang PPDB Yogyakarta Ditutup Besok, 1 Juli 2023, Ini Caranya
yogyaprov.siap-ppdb.com
Daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK ditutup besok, Sabtu (1/7/2023). Calon siswa wajib cetak bukti penerimaan melalui laman yogyaprov.siap-ppdb.com 

TRIBUNNEWS.COM - Proses daftar ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Yogyakarta 2023 akan berakhir besok, Sabtu (1/7/2023).

Penutupan daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 ini berlaku untuk jenjang SMA dan SMK pada semua jalur masuk.

Tahapan daftar ulang ini wajib dilakukan oleh calon siswa yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMA dan SMK.

Adapun hasil seleksi PPDB Yogyakarta 2023 telah diumumkan pada Senin (26/6/2023).

Pengumuman PPDB Yogyakarta 2023 dapat dilihat melalui laman https://yogyaprov.siap-ppdb.com/.

Sebelum melakukan daftar ulang, calon siswa wajib mencetak bukti penerimaan PPDB Yogyakarta 2023.

Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 3, Akses ppdbjatim.net

Setelah itu, calon siswa dapat melakukan daftar ulang PPDB Yogyakarta 2023 dengan cara sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

Cara Daftar Ulang PPDB Yogyakarta 2023

1. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik baru diterima dengan menyerahkan:

a. bukti pendaftaran;

b. Rapor jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha;

c. Ijazah/STTB asli;

d. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah.

SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah;

e. Surat Pernyataan orangtua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh sekolah;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas