Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dibuka hari ini Sabtu (1/7/2023), berikut cara daftar, ketentuan hingga jadwalnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
ppdb.jatimprov.go.id
PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dibuka hari ini Sabtu (1/7/2023), berikut cara daftar, ketentuan hingga jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dibuka hari ini Sabtu (1/7/2023) mulai pukul 01.00 WIB.

Pendaftaran tersebut akan dilaksanakan hingga besok, Minggu (2/7/2023) pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Hasil PPDB Jateng: Ini Langkah Selanjutnya bagi Siswa Lolos dan Solusi bagi yang Tak Lolos

PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA
PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA (ppdb.jatimprov.go.id)

Selengkapnya, inilah cara daftar hingga ketentuan pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA:

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA

Berita Rekomendasi

1. Buka situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

2. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi 

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas