PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Dibuka 3 Juli, Ini Syarat Daftarnya
PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas akan dibuka tanggal 3 Juli 2023, berikut jadwal, syarat dan alur pendaftarannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi terkait jadwal dan alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang SMP tahun 2023 jalur Pindah Tugas dan Zonasi.
Terdapat empat jalur dalam PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 yakni Jalur Prestasi, Afirmasi, Pindah Tugas dan Zonasi.
Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2023.
Sementara itu untuk Jalur Zonasi dan Pindah Tugas akan dibuka tanggal 3 Juli 2023, mendatang.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara langsung dengan datang ke sekolah yang dituju atau secara online melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
Baca juga: Hasil PPDB Jateng: Ini Langkah Selanjutnya bagi Siswa Lolos dan Solusi bagi yang Tak Lolos
Persyaratan Umum PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023
1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
3. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.
Bagi pendaftar jalur Zonasi, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut:
a. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
d. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.