Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Akses ppdbjatim.net

Simak cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk jenjang SMA jalur zonasi. Siswa bisa cetak melalui https://ppdbjatim.net/ mulai 3 Juli

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Akses ppdbjatim.net
ppdbjatim.net
Cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk jenjang SMA jalur Zonasi. Cetak melalui https://ppdbjatim.net/ pada Senin (3/7/2023) mulai pukul 08.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak bukti penerimaan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 4.

Bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 ini didapatkan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos seleksi tahap 4.

Diketahui, hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 4 akan diumumkan pada Senin (3/7/2023) pukul 08.00 WIB.

Pengumuman tahap 4 tersebut ditujukan bagi CPDB yang mendaftar SMA pada PPDB Jatim 2023 melalui jalur Zonasi.

Bagi CPDB yang telah dinyatakan lolos, dapat mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 melalui laman https://ppdbjatim.net/.

Setelah mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4, CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada 3 hingga 4 Juli 2023 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Klik ppdbjatim.net untuk Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Diumumkan 3 Juli 2023

Berikut cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk jenjang SMA melalui jalur Zonasi:

BERITA TERKAIT

Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 4

1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/;

2. Klik menu 'Cetak Bukti';

3. Klik 'Bukti Penerimaan';

4. Klik 'Tahap 4';

5. Masukkan data yang dibutuhkan yakni:

- NISN

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas