Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP gelombang 2 jalur zonasi yang dibuka pada 1-8 Juli 2023. Berikut ini syarat, cara daftar, jadwal seleksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
kotasukabumi.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 gelombang 2 jalur zonasi di kotasukabumi.siap-ppdb.com dan ppdbkabsukabumi.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 jenjang SMP gelombang 2 jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP gelombang 2 jalur zonasi ini dibuka pada 1-8 Juli 2023.

Calon peserta didik mendaftar secara online di laman kotasukabumi.siap-ppdb.com.

Kemudian, melengkapi persyaratan sesuai dengan formulir pendaftaran.

Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Syarat PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi:

1. Jalur zonasi SMP sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

Berita Rekomendasi

2. PPDB melalui jalur Zonasi diperuntukkan bagI calon Peserta Didik baru yang berdomisili di dalam wilayah Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

3. Jika domisili calon peserta didik berada di perbatasan Zonasi dan jarak terdekat domisili ke Sekolah dalam Zonasi lebih jauh dari pada jarak domisili ke Sekolah di luar Zonasi, maka calon Peserta Didik dapat mendaftar melalui jalur Zonasi pada sekolah yang terletak di luar Zonasi tersebut.

4. Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Dalam hal kartu keluarga diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB karena terjadi perubahan peristiwa kependudukan, maka satuan pendidikan dapat memverifikasi domisili calon peserta didik kepada perangkat daerah yang membidangi ke pendudukan dan pencatatan sipil.

6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

7. Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam dan/atau
b. bencana sosial

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas