Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP gelombang 2 jalur zonasi yang dibuka pada 1-8 Juli 2023. Berikut ini syarat, cara daftar, jadwal seleksi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi: Syarat, Cara Daftar, Jadwal
kotasukabumi.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 gelombang 2 jalur zonasi di kotasukabumi.siap-ppdb.com dan ppdbkabsukabumi.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 jenjang SMP gelombang 2 jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP gelombang 2 jalur zonasi ini dibuka pada 1-8 Juli 2023.

Calon peserta didik mendaftar secara online di laman kotasukabumi.siap-ppdb.com.

Kemudian, melengkapi persyaratan sesuai dengan formulir pendaftaran.

Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Syarat PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi:

1. Jalur zonasi SMP sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

BERITA REKOMENDASI

2. PPDB melalui jalur Zonasi diperuntukkan bagI calon Peserta Didik baru yang berdomisili di dalam wilayah Zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

3. Jika domisili calon peserta didik berada di perbatasan Zonasi dan jarak terdekat domisili ke Sekolah dalam Zonasi lebih jauh dari pada jarak domisili ke Sekolah di luar Zonasi, maka calon Peserta Didik dapat mendaftar melalui jalur Zonasi pada sekolah yang terletak di luar Zonasi tersebut.

4. Domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Dalam hal kartu keluarga diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB karena terjadi perubahan peristiwa kependudukan, maka satuan pendidikan dapat memverifikasi domisili calon peserta didik kepada perangkat daerah yang membidangi ke pendudukan dan pencatatan sipil.

6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

7. Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam dan/atau
b. bencana sosial

8. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga atau ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

9. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

10. Sekolah memprioritaskan calon Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam wilayah Kabupaten Sukabumi.

Mapping Zonasi Per-Kecamatan:

- S.01: Cicurug, Cidahu, Ciambar, Parungkuda

- S.02: Bojonggenteng, Kabandungan, Kalapanunggal, Parakansalak

- S.03: Caringin, Cibadak, Cicantayan, Cikidang, Cisaat, Nagrak, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi

- S.04: Bantargadung, Cikembar, Warungkiara

- S.05: Kebonpedes, Sukalarang, Sukaraja

- S.06: Cireunghas, Gegerbitung, Nyalindung, Jampangtengah, Lengkong

- S.07: Cibitung, Ciemas, Ciracap, Cimanggu, Jampangkulon, Kalibunder, Surade, Tegalbuleud, Waluran

- S.08: Cikakak, Cisolok, Palabuhanratu, Simpenan

- S.09: Cidadap, Cidolog, Curugkembar, Purabaya, Pabuaran, Sagaranten.

Cara Daftar PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi:

laman pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP jalur zonasi
laman pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP jalur zonasi (kotasukabumi.siap-ppdb.com)

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

1. Akses laman kotasukabumi.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran online.

Kemudian, cetak "Bukti Pendaftaran" tersebut.

2. Calon peserta didik datang ke sekolah yang didaftari untuk melakukan Verifikasi Pendaftaran dengan membawa "Bukti Pendaftaran".

3. Operator sekolah akan memberikan "Bukti Verifikasi Pendaftaran" kepada calon peserta didik.

4. Calon peserta didik mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) di sekolah tujuan sesuai dengan nomor tes pada "Bukti Verifikasi Pendaftaran".

5. Pengumuman hasil seleksi akan ditampilkan di laman kotasukabumi.siap-ppdb.com atau ppdbkabsukabumi.id pada menu "Pengumuman."

Jadwal PPDB Sukabumi 2023 SMP Gelombang 2 Jalur Zonasi:

ilustrasi kalender
ilustrasi kalender (freepik)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Dibuka 3 Juli, Ini Syarat Daftarnya

1. Pendaftaran PPDB Sukabumi 2023 SMP jalur zonasi gelombang 2 pada 1-8 Juli 2023 (pendaftaran hari terakhir ditutup pada 16.00 WIB).

2. Pengumuman hasil seleksi gelombang 2 pada 10 Juli 2023.

3. Daftar ulang gelombang 1 dan 2 pada tanggal 11-15 Juli 2023 di sekolah tujuan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Sukabumi 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas