Cara Daftar PPDB Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas SMP di ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Berikut cara daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas untuk SMP dibuka hari ini, Senin (3/7/2023) di laman resminya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan

6. Verifikasi dilakukan dengan datang langsung ke sekolah terdekat.
7. Pengumuman akan dimumkan secara online melalui ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
8. Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung ke SMP tujuan.
Syarat Umum PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas
a. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal.
Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
b. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
c. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan
Syarat Khusus PPDB Kediri 2023 Tahap 2
a. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua,ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
d. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.
Sumber: TribunSolo.com



Pasukan IRGC 'Bangkit' seusai Diancam AS, Kerahkan Rudal-rudal Hancurkan Musuh dari Jarak 600 Meter

Adab Prabowo Disorot saat Sambut dan Undang Jokowi Buka Bersama di Istana, Saling Tukar Cerita

Respons TNI AL seusai Anggotanya Inisial 'J' Habisi Nyawa Wartawan di Banjarbaru, Kini Minta Maaf

Warga Palembang Balas Konten Willie Salim dengan Masak Daging 300 Kg, Buktikan Warga Tidak Tamak

Sultan Palembang Murka Gegara Polemik Konten Rendang Hilang Willie Salim: Kami Haramkan Anda!

Alasan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda, Ada Pelaku dan Penyedia Senjata

Buntut Laka Maut KA Batara Kresna Vs Sigra Tewaskan 4 Pemudik, Petugas Palang Diamankan Polisi

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Wajibkan Siswa Bawa Sampah untuk Ditukar dengan Telur hingga Daging

Pria Bunuh Pacar di Jogja, 6 Bulan Tinggal Bersama Kerangka Mayat Korban karena Masih Cinta

Masyarakat Khawatir Tugas Baru TNI Tangani Ancaman Siber, Kemhan dan Mabes TNI Beri Penjelasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.