Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Dilakukan di Sekolah Penerima

Simak cara daftar ulang PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk SMA jalur Zonasi. Dibuka mulai 3 hingga 4 Juli 2023 pukul 09.00-16.00 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Dilakukan di Sekolah Penerima
ppdbjatim.net
Cara daftar ulang PPDB Jatim 2023 tahap 4 untuk jenjang SMA melalui jalur Zonasi. Calon siswa wajib mencetak bukti penerimaan di laman https://ppdbjatim.net/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 4.

Periode daftar ulang tahap 4 pada PPDB Jatim 2023 berlaku bagi siswa yang mendaftar SMA melalui jalur Zonasi.

Proses daftar ulang PPDB Jatim 2023 tahap 4 dilaksanakan mulai 3 hingga 4 Juli 2023 pukul 09.00-16.00 WIB.

Sementara, untuk hasil seleksi PPDB Jatim 2023 tahap 3 telah diumumkan pada hari ini, Senin (3/7/2023) pukul 08.00 WIB.

Pengumuman PPDB Jatim 2023 tahap 4 dapat dilihat melalui laman https://ppdbjatim.net/.

Sebelum melakukan daftar ulang, calon siswa wajib mencetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2023 tahap 4.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Klik ppdbjatim.net

Setelah itu, calon siswa dapat melakukan daftar ulang SMA pada PPDB Jatim 2023 tahap 4 dengan cara sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023

1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.

3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Akses ppdbjatim.net

Cara Cetak Bukti Penerimaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas