Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Verifikasi Pendaftaran SMP PPDB Surakarta 2023, Dibuka Mulai 3 hingga 6 Juli 2023

Simak cara verifikasi pendaftaran SMP pada PPDB Surakarta 2023. Dibuka mulai 3-6 Juli 2023 di sekolah yang dituju atau terdekat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Verifikasi Pendaftaran SMP PPDB Surakarta 2023, Dibuka Mulai 3 hingga 6 Juli 2023
ppdb.surakarta.go.id
Cara verifikasi pendaftaran SMP pada PPDB Surakarta 2023 untuk jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali. Dibuka mulai 3 hingga 6 Juli 2023 di sekolah yang dituju atau sekolah terdekat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara verifikasi pendaftaran SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surakarta 2023.

Pendaftaran SMP pada PPDB Surakarta 2023 dibuka melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Diketahui, pendaftaran jalur Afirmasi pada PPDB Surakarta 2023 telah dilaksanakan pada 13 hingga 15 Juni 2023.

Sementara untuk pendaftaran SMP pada PPDB Surakarta 2023 melalui jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua mulai dibuka pada 4 hingga 7 Juli 2023.

Sebelum mendaftar SMP, calon siswa wajib mengikuti tahap pembuatan akun dan verifikasi pendaftaran yang dilaksanakan pada 3 hingga 6 Juli 2023.

Untuk pembuatan atau registrasi akun PPDB Surakarta 2023 dapat dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.surakarta.go.id.

Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Sedangkan untuk proses verifikasi pendaftaran PPDB Surakarta 2023 jenjang SMP dilakukan secara offline dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Tata Cara Verifikasi Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP

1. Calon peserta didik baru (orang tua calon siswa baru) melakukan verifikasi berkas secara offline (luar jaringan) di Sekolah yang dituju atau Sekolah terdekat dengan menunjukkan Akte Kelahiran dan KK Asli;

2. Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik dapat memperbaiki secara online, bila masih belum bisa memperbaiki dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/Dinas Pendidikan;

3. Menyetujui/bertanggungjawab bahwa data diinput benar;

4. Sekolah melakukan approve secara online pada sistem PPDB pada berkas yang sudah diverifikasi.

5. Dinas Pendidikan melakukan approve secara online pada sistem PPDB pada berkas yang sudah diverifikasi untuk calon Peserta didik baru jalur perpindahan orang tua/wali

6. Setelah di approve calon peserta didik baru (orang tua calon peserta didik baru) bisa memilih sekolah (maksimal 3 pilihan) sesuai persyaratan pada https://ppdb.surakarta.go.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas