Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran

Inilah jadwal PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP, berikut persyaratan pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdb.tarakankota.go.id
Tampilan laman ppdb.tarakankota.go.id - Inilah jadwal PPDB Tarakan 2023 jenjang SD dan SMP, berikut persyaratan pendaftarannya. 

4. Jalur Zonasi

- Pendaftaran: 5 s.d 7 Juli 2023

- Pengumuman: 7 Juli 2023 pukul 15.00 WITA

Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Persyaratan PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD:

a. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dengan batas usia paling rendah 6 (enam) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

b. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada a. dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dibuktikan dengan menunjukkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

Berita Rekomendasi

c. Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum waktu pelaksanaan PPDB.

Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

d. Khusus jalur afirmasi dipersyaratkan Bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

e. Khusus calon peserta didik yang terdampak bencana dapat mendaftar melalui jalur afirmasi dengan menunjukkan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD);

f. Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dipersyaratkan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023: Cara Daftar, Alur, Jadwal, dan Syarat Daftar Ulang

Persyaratan PPDB Tarakan 2023 Jenjang SMP

Berikut ini persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas