Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK Dibuka 4 Juli, Ini Cara Daftar

PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dibuka Selasa (4/7/2023) hingga Rabu (5/7/2023), ini ketentuan dan cara daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK Dibuka 4 Juli, Ini Cara Daftar
ppdbjatim.net
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 - Ini ketentuan, tata cara pendaftaran hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK. PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK dibuka Selasa (4/7/2023) hingga Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah tata cara pendaftaran dan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK ini dibuka pada besok Selasa (4/7/2023) hingga Rabu (5/7/2023) mulai pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.

Nantinya, pengumuman akan disampaikan sesuai jadwal yakni pada tanggal 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Banten 2023 Jenjang SMA Jalur Zonasi, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Juli 2023

Selengkapnya, inilah ketentuan, tata cara pendaftaran hingga jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:

Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 -
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 5 (ppdbjatim.net)

Ketentuan PPDB Jatim 2023 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK:

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

Berita Rekomendasi

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

3. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;

4. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;

7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas