Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler: Cara Daftar, Syarat, Jadwal Seleksi

Pendaftaran PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler yang dibuka pada 3-5 Juli 2023 di kalsel.siap-ppdb.com. Simak cara daftar, syarat dan jadwal seleksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler: Cara Daftar, Syarat, Jadwal Seleksi
kalsel.siap-ppdb.com
Laman kalsel.siap-ppdb.com untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Selatan jenjang SMK tahun 2023. - Berikut ini informasi PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler. 

Syarat Khusus PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler:

1. Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah);

3. Surat keterangan sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

Syarat khusus untuk PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler
Syarat khusus untuk PPDB SMK Kalsel 2023 jalur reguler (kalsel.siap-ppdb.com)

Baca juga: Pendaftaran SMP PPDB Kediri 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini Senin, 3 Juli 2023, Ini Caranya

Cara Daftar PPDB SMK Kalsel 2023 Jalur Reguler:

1. Akses laman https//kalsel.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran online dengan NISN sekolah asal

2. Mengunggah berkas:

Rekomendasi Untuk Anda

- Surat Keterangan Lulus
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Sekolah Asal
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

*) Dokumen dalam bentuk scan dengan format jpg dan pdf

3. Mengisi formulir data diri

4. Melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit daya sebagai bentuk pernyataan pendaftaran

*) Calon peserta didik tidak dapat melakukan lintas sekolah yaitu dengan memilih pilihan ke SMA.

Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 jurusan pada 1 SMK atau berbeda; 2 SMK Negeri; dan 1 SMK Swasta.

5. Cetak bukti pendaftaran

6. Bagi calon peserta didik/orang tua yang terkendala saat melakukan pendaftaran online maka dapat dibantu oleh pihak sekolah dengan mendatangi sekolah yang akan didaftari

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas