Pendaftaran SMP PPDB Kediri 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini Senin, 3 Juli 2023, Ini Caranya
Hari ini dibuka pendaftaran SMP PPDB Kediri 2023 tahap 2, Senin (3/7/2023). Daftar di https://ppdbsmp.disdikkedirikab.com/.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri 2023 untuk jenjang SMP tahap 2 dibuka pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Tahap 2 pada PPDB Kediri 2023 jenjang SMP ini ditujukan untuk pendaftaran melalui jalur Perpindahan Tugas Orang tua dan Zonasi.
Periode pendaftaran SMP pada PPDB Kediri 2023 tahap 2, akan berakhir pada Rabu (5/7/2023).
Sebagai informasi jalur perpindahan tugas pada PPDB Kediri 2023 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang orang tua atau wali berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindahtugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju.
Sementara jalur zonasi merupakan jalur masuk PPDB Kediri 2023 yang didasarkan pada domisili dan pembagian wilayah (zona).
Seluruh pendaftaran SMP pada PPDB Kediri 2023 ini dilakukan melalui laman https://ppdbsmp.disdikkedirikab.com/.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 4, Klik ppdbjatim.net
Bagi CPDB yang akan mendaftar SMP pada PPDB Kediri 2023 tahap 2, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Daftar SMP pada PPDB Kediri 2023 Tahap 2
1. Calon peserta didik baru membuka web PPDB menggunakan PC/laptop pada laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
2. Mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri.
3. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
Untuk diperhatikan, apabila calon peserta didik baru mengalami kesulitan mendaftar secara mandiri, maka dapat melakukan pendaftaran di SMP terdekat.
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Dibuka 3 Juli, Ini Syarat Daftarnya
Syarat Daftar SMP PPDB Kediri 2023 Jalur Perpindahan Tugas
1. Memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.