PPDB SD Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Tata Cara, dan Berkas Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, cara dan berkas pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Purbalingga jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2023.
Pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023 dibuka pada 3-8 Juli 2023.
PPDB SD Purbalingga 2023 dilaksanakan menggunakan mekanisme sistem dalam jaringan (Daring) dan/atau luar jaringan (Luring), disesuaikan dengan kondisi wilayah pada 459 SD di Kabupaten Purbalingga.
Terdapat tiga jalur pendaftaran pada PPDB SD Purbalingga 2023, yakni jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas paling banyak 5 persen.
Jadwal PPDB SD Purbalingga 2023
1. Pengumuman PPDB: Pertengahan Juni 2023
2. Pendaftaran: 3-8 Juli 2023
3. Verifikasi Berkas: 3-8 Juli 2023
4. Analisis dan Penyusunan Peringkat: 10-11 Juli 2023
5. Pengumuman: 12 Juli 2023
6. Pendaftaran Ulang: 13-14 Juli 2023
7. Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023
Baca juga: Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya
Persyaratan PPDB SD Purbalingga 2023
a. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
b. Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
d. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
e. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud huruf d tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
f. Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana tersebut pada huruf a dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus/inklusi;
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB SD Pontianak 2023: Ada 3 Jalur Pendaftaran
Tata Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SD Purbalingga 2023
a. Calon peserta didik baru mengetik tautan/mengunduh/mengambil formulir pendaftaran pada SD pilihan dan mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik;
b. Calon peserta didik baru mengirim/mengembalikan formulir pendaftaran di SD pilihan, dengan dilampiri berkas berikut:
1) Foto copy Ijazah TK atau sederajat (bagi calon peserta didik yang berasal dari TK atau sederajat); atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2) Foto copy Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
3) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
4) Foto copy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang yang berdasarkan pada alamat sesuai Kartu Keluarga dan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
5) Dalam hal terjadi keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik, maka dapat diganti Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang;
6) Menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali calon peserta didik;
7) Foto copy bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi yang memiliki;
8) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari Luar Kabupaten;
9) Calon peserta didik baru yang berasal dari Sekolah Dasar di Luar Negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
10) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh sekolah yang tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
c. Panitia Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru melaksanakan verifikasi terhadap berkas pendaftaran calon peserta didik baru yang dikirim;
d. Calon peserta didik baru menerima bukti pendaftaran dari sekolah pilihan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.